Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah untuk: a. menunjang kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; b. mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan BarangMilik Daerah; c. mewujudkan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tertib, efektif, efisien dan ekonomis; dan d. sebagai pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
Koreksi Anda