Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah:
a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. mengamankan Barang Milik Daerah;
d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
e. mengoptimalkan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
