Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah: a. sebagai pedoman dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah; b. memberikan jaminan/kepastian hukum dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah; c. mengamankan Barang Milik Daerah; d. menyeragamkan sistem dan prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan e. mengoptimalkan Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda