Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak mendapat: a. kepastian hak, kepastian hukum dan perlindungan penanaman Modal; b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha -vang dijalankannya; c. pelayanan Penanaman Modal; dan d. fasilitas/insentif dan kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda