Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peratur€rn perundang- undangan. Patagraf 2 Bidang Usaha Pasa] 12 (1) semua Bidang Usaha Terbuka bagi kegiatan penanaman Moda], kecuali tridang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman Modal atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (2) Bidang Usaha Terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan bidang usaha yang bersifat komersil.
Koreksi Anda