Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pelayanan Penanamal Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, merupakan Penanaman Modal yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang menjadi kewenangan Daerah.
Koreksi Anda
