Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan dan pendanaan. (2) Dukungan pelaksanaan fungsi dakwah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. pemberdayaan santri dan/atau alumni Pesantren dalam kegiatan keagamaan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah; b. penugasan alumni Pesantren sebagai pembimbing muatan lokal keagamaan dan/atau pendidikan diniyah atau nama lain yang sejenis pada pendidikan dasar; c. beasiswa Santri; d. beasiswa Kiai, pendidik, tenaga kependidikan dan/atau pengelola Pesantren. (3) Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda