Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN
Teks Saat Ini
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’ alamin.
(2) Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT.
Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran;
b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
c. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945.
Koreksi Anda
