Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi dakwah untuk mewujudkan Islam rahmatan lil’ alamin. (2) Fungsi dakwah oleh Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT. Dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran; b. mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan c. menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945.
Koreksi Anda