Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Pesantren dalam fungsi Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan sarana dan prasarana pendidikan; b. pengembangan sumber daya manusia bagi penyelenggara pesantren; c. pengembangan sumber daya manusia bagi santri; d. pengembangan pesantren ramah anak; e. pengembangan wawasan kebangsaan, pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. (2) Fasilitasi Pesantren dalam fungsi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.
Koreksi Anda