Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang FASILITASI PENGEMBANGAN PESANTREN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesantren menyelenggarakan fungsi: a. pendidikan; b. dakwah; dan c. pemberdayaan masyarakat. (2) Pesantren terdiri atas: a. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning; b. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau c. Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum. (3) Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit: a. Kiai; b. Santri yang bermukim di Pesantren; c. pondok atau asrama; d. masjid atau musala; dan e. kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin.
Koreksi Anda