Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH KABUPATEN SRAGENTAHUN ANGGARAN 2020
Teks Saat Ini
Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan Tahun Anggaran 2020.
Koreksi Anda
