Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen. Salinan sesuai dengan aslinya a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002 Ditetapkan di Sragen pada tanggal 13-2-2019 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI Diundangkan di Sragen pada tanggal 13-2-2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN, ttd dan cap TATAG PRABAWANTO B. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (1/2019) LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF PELAYANAN LABKESDA NO JENIS PEMERIKSAAN Tarif (Rp) 1 LABORATORIUM BAKTERIOLOGI 1. Uji MPN 40.000 2. Angka Kuman / ALT 40.000 3.Identifikasi Kuman per parameter 50.000 2 LABORATORIUM FISIKA 1. Bau 5.000 2. Kekeruhan 15.000 3. Rasa 5.000 4. Suhu 5.000 5. Warna 5.000 3 LABORATORIUM KIMIA Uji Kimia per parameter a. Aciditas 20.000 b. Alkalinitas 20.000 c. Alumunium (AL) 20.000 d. Amonia bebas (NH4-N) 20.000 e. Arsenik (AS) 30.000 f. Besi (Fe) 25.000 g. BOD5 50.000 h. COD 50.000 i. Cadmium ( Cd ) 70.000 j. Flourida 35.000 k. Kesadahan (CaCO3 ) 25.000 l. Klorida ( Cl ) 35.000 m. Mangan ( Mn ) 15.000 n. Nitrat ( NO3-N ) 15.000 o. Nitrit ( NO2-N ) 15.000 p. Oksigen Terlarut ( DO ) 25.000 q. pH 15.000 r. Phenol 25.000 s. Phosphat ( PO4 ) 20.000 t. Seng ( Zn ) 20.000 u. Sianida ( CN ) 25.000 v. Sisa Chlor 25.000 w. Sulfat ( SO4 ) 20.000 x. Sulfit ( SO3 ) 20.000 y. Tembaga ( Cu ) 20.000 z. Timbal ( Pb ) 60.000 aa. TSS 20.000 bb. Zat Organik ( KMNO4 ) 15.000 cc. Zat padat terlarut ( TDS ) 10.000 4 LABORATORIUM KLINIK 1. Hematologi a. Darah lengkap (Hematologi Analyzer) 60.000 b. Laju Endap Darah (LED) 15.000 c. Golongan darah 15.000 d. Haemoglobin (Hb) 15.000 e. Waktu pendarahan 15.000 f. Waktu pembekuan 15.000 g. Malaria 50.000 2. Kimia Darah a. Total Protein (albumin dan globulin) 30.000 b. Albumin 30.000 c. Bilirubin total 30.000 d. Bilirubin direct 30.000 e. Bilirubin inderect 30.000 f. SGOT 25.000 g. SGPT 25.000 h. Gula darah sewaktu 15.000 i. Gula darah puasa 15.000 j. Gula darah 2 jam pp 15.000 k. Ureum 25.000 l. Creatinin 25.000 m. Asam urat 30.000 n. Cholesterol 30.000 o. HDL Cholesterol 35.000 p. LDL Cholesterol 35.000 q. Trigliserida 30.000 3. Serologi a. Widal 60.000 b. VDRL 50.000 c. HbSAg 60.000 4. Faeces Telur Cacing 30.000 5. Urine a. Urine Rutin 25.000 b. Sedimen 20.000 c. Tes Kehamilan 15.000 d. Reduksi 15.000 e. Protein 15.000 6. Mikroskopis BTA 40.000 7. Tes Narkoba 200.000 5 LABORATORIUM MAKANAN – MINUMAN 1. Pengawet a. Borak 25.000 b. Formalin 25.000 2. Pewarna a. Methanyl Yellow 30.000 b. Rodamin 30.000 3. Pemanis a. Sakarain 30.000 b. Siklamat 30.000 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN A. Retribusi persampahan yang dilayani oleh Pemerintah NO JENIS Besarnya Tarif ( Rp/Bulan) Langsung Tidak Langsung 1 2 3 4 1 a. Kios/Toko 10.000 6000 b. Minimarket 50.000 20.000 c. Mall/Supermarket 100.000 50.000 2 Pabrik dan Industri a. Makanan dan minuman,Sandang perabot rumah tangga,gula,kimia b. Industri rakyat c. CV/PT 150.000 50.000 75.000 80.000 30.000 50.000 3 Perusahaan jasa a. Hotel b. Losmen,Wisma dan penginapan c. Restoran dan Rumah Makan d. Catering,cafetaria,coffeshop, e. warung makan - Permanen - Semi permanen/PKL f. Gedung pertemuan,Olah raga g. Tempat Hiburan,Bioskop,Bilyar,Karaoke h. Salon, Babershop,Penjahit i. Angkutan/PO,Trevel Biro j. Asuransi, Pebankan k. Kantor l. Bengkel,servis station m. Pergudangan n. Tempat Pemotongan Hewan 70.000 40.000 75.000 50.000 10.000 5.000 50.000 50.000 40.000 25.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 40.000 30.000 50.000 30.000 7.500 3.000 30.000 30.000 25.000 10.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 4 Perdagangan 20.000 10.000 5 Fasilitas Umum a. Rumah Sakit - Tipe A - Tipe B - Tipe C - Tipe D b. Puskesmas rawat inap c. Ppuskesmas, poskesda, klinik, rumah bersalin, balai pengobatan, laboratorium, apotek. d. Sekolahan, Perguruan tinggi, asrama, kantor, Pondok Pesantren. 750.000 400.000 300.000 250.000 150.000 50.000 20.000 500.000 300.000 200.000 150.000 80.000 30.000 10.000 6 Rumah Tempat tinggal 5.000 3.000 B. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan Pihak Swasta Yang Membuang Sampah Ke Tempat Pemprosesan Akhir ( TPA) NO Jenis Kendaraan Besarnya Retribusi per 1 x Pembuangan 1 a. Truk sedang b. Truk kecil c. Pick up 25.000 20.000 15.000 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN MAYAT Besarnya tarif pemakaman : 1. Penggunaan tanah untuk pemakaman di tempat Pemakaman Umum : SI, Manding Eyang Balak, Mbah Ageng dan pemakaman lain yang dikelola Pemerintah Daerah dengan biaya sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan batas maksimal 4 (empat) meter persegi; 2. Penggunaan tanah untuk pemakaman khusus Gunung Banyak dengan biaya sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per meter persegi dengan batas maksimal pemakian tanah seluas 20 (dua puluh) meter persegi. BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM No Jenis Kendaraan Tarif (Rp) Keterangan 1 Parkir biasa satu kali parkir a. sepeda motor/dokar/andong 1.000 b. mobil penumpang/sedan/pick up/taksi 2.000 c. bus/truk sedang 3.000 d. bus/truk besar 4.000 e. truk gandeng/tronton dan sejenisnya 5.000 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR A. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR 1. Retribusi Harian Kios KELAS PASAR KLAS KIOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 170 II 140 III 110 2 I 140 II 120 III 100 3 I 120 II 100 III 90 2. Retribusi Harian Los KELAS PASAR KLAS LOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 160 II 120 III 110 2 I 120 II 110 III 100 3 I 110 II 100 III 80 3. Retribusi pelataran/hari KLAS PASAR Tarif (Rp) Per m² I 400 II 300 III 250 4. Retribusi Pemakaian Kios/Tahun KELAS PASAR KLAS KIOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 9000 II 7000 III 6000 2 I 7000 II 6000 III 5000 3 I 6000 II 5000 III 4000 5. Retribusi Pemakaian Los/Tahun KELAS PASAR KLAS KIOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 6000 II 5000 III 4000 2 I 5000 II 4000 III 3500 3 I 4000 II 3500 III 3000 6. Retribusi Ruko/M² KLAS PASAR Tarif Per m² Keterangan I 150% - 100% untuk lantai bawah. - 50% untuk lantai atas II 150% III 150% 7. Pengalihan Hak Pakai/Penempatan KLAS PASAR Tarif I 1250 x L x Tarif II 1000 x L x Tarif III 750 x L x Tarif B. PENERIMAAN LAIN-LAIN RETRIBUSI PASAR No Klas Pasar Jenis Retribusi Volume/ Satuan Tarif (Rp) Ket 1 Pasar Klas I, Klas II, dan Klas III Penjaja Keliling a. mobil b. gerobak c. asongan 2.000 1.500 1.000 Bongkar Muat a. roda 4 b. lebih dari roda 4 2.000 2.500 Kebersihan Kios atau per petak los 500 Kamar Mandi/MCK a. hajat besar/kecil b. mandi 1.000 1.500 Parkir a. sepeda b. sepeda motor c. mobil 1.000 1.500 2.000 2 Pasar Hewan Hewan Besar ekor 5.000 Hewan Kecil ekor 2.000 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR NO JENIS PELAYANAN Tarif Baru 1 KBWU dengan JBB : a. 0 s.d. 2.500 kg 40.000 b. 2.501 s.d. 3.500 kg 45.000 c. 3.501 s.d. 9.000 kg 50.000 d. 9.001 s.d. 15.000 kg 55.000 e. di atas 15.000 kg 60.000 2 Kereta Gandengan /tempelan 45.000 3 Barang kelengkapan uji kendaraan : a. Pengadaan barang kelengkapan uji : 1) kartu uji 12.000 2) plat 10.000 3) stiker 15.000 b. Pengganti barang kelengkapan uji karena hilang/rusak 1) kartu uji 200.000 2) plat 10.000 3) stiker 15.000 4 Penilaian teknis dan penghapusan kendaraan bermotor : a. Sepeda motor 30.000 b. Mobil penumpang 40.000 c. Mobil bus, kendaraan khusus 60.000 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN IX PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN/ATAU PENGGANDAAN PETA DIGITAL 1. Tarif Retribusi penggantian biaya cetak peta Lampiran Surat Keterangan Peruntukan Ruang : No Jenis Peta Ukuran A3 1 Peta Dasar Rp.100.000 2 Peta Tematik Rp.250.000 3 Peta Rencana Tata Ruang Rp.250.000 Keterangan : Tarif Retribusi penggantian biaya cetak peta Peta Rencana Tata Ruang dikenakan retribusi per sertifikat. 2. Tarif Retribusi penggantian biaya cetak peta Lampiran Ijin Pemanfaatan Ruang No Jenis Peta Rencana Tata Ruang Ukuran A3 1 Luas ≤1.000 m² Rp.250.000 2 Luas >1.000 m² Rp.1.000.000 3. Tarif Retribusi biaya penggandaan peta digital dalam bentuk Compact Disc (CD): No Bentuk Peta Tarip (Rp) 1 Peta digital dalam bentuk raster peta (PDF, JPG, BMP, EPS) a.peta dasar b.peta tematik c. peta rencana tata ruang 1.000.000 2 (dihapus) (dihapus) Dasar: Bentuk file peta digital (dapat dicetak berkali-kali) BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN X PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS A. Penyedotan Kakus yang dilayani oleh Pemerintah Daerah. No . Ukuran/Volume Tangki Tarif Baru 0 s/d 10 km 10 s/d 20 km >20km 1 Tangki ukuran 2 m³ sekali pembuangan 200.000 225.000 250.000 2 Tangki ukuran 4 m³ sekali pembuangan 250.000 275.000 300.000 B. Penyedotan Kakus yang swasta yang membuang ke Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT). NO Ukuran/Volume Tangki Besarnya Tarif Per 1 x Pembuangan 1 Tangki Ukuran 2 m³ Sekali Pembuangan 25.000 2 Tangki Ukuran 4 m³ Sekali Pembuangan 40.000 BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN XI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 1. Tabel biaya tingkat penggunaan jasa: Komponen Jumlah Petugas Standar Biaya (Rp) Satuan Perkunjungan Jumlah (Rp) Honorarium Petugas 3 150.000 /orang 1 450.000 Uang Makan 3 50.000 /orang 1 150.000 Biaya Transportasi 1 150.000 /hari 1 150.000 Alat tulis kantor 1 50.000 /titik 1 50.000 Biaya tingkat pengunaan jasa 800.000 Jadi untuk kunjungan setiap menara membutuhkan biaya sebesar Rp800,000,-. 2. Tabel variabel a. Variabel I Zona menara Wilayah Indeks Sub Zona I/ Perkotaan 1. Permukiman 0,5 2. Bukan Permukiman 1 Sub Zona II/ Perdesaan 1. Permukiman 1,5 2. Bukan Permukiman 2 b. Variabel II Ketinggian Menara Ukuran Indeks < 40 m 0,9 41-60 m 1 >61 m 1,1 c. Variabel III Jenis Menara Ukuran Indeks Pole 0,9 3 Kaki 1 4 Kaki 1,1 d. Variabel IV Jarak Tempuh Ukuran Indeks < 5 km 0,9 5 - 10 km 1 >10 km 1,1 3. Contoh perhitungan retribusi menara telekomunikasi : Menara Telekomunikasi sebuah operator Telekomunikasi berada pada sub zona II wilayah bukan pemukiman dengan ketinggian 70 meter dengan jenis menara 4 kaki dan jarak tempuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika sejauh 20 KM. Diketahui : a. Tingkat Penggunaan Jasa : Rp800.000,- b. Menara berada di sub zona II bukan Pemukiman. Indeks variable zona menara : 2 c. Ketinggian Menara Telekomunikasi 72 meter Indeks Variabel Ketinggian menara : 1,1 d. Jenis Menara Telekomunikasi 4 Kaki Indeks variable jenis menara telekomunikasi :1,1 e. Jarak Tempuh Dinas Komunikasi dan informatika dengan menara >10KM Indeks variable jarak tempuh : 1,1 Rumus : Retribusi = Tingkat Penggunaan jasa X Tarif dasar penarikan retribusi. Variabel indeks Indeks Tingkat Penggunaan (TP) Penggunaan Jasa (Rp) Retribusi (Rp) Zona Sub Zona II/Bukan Pemukiman 2 Tinggi > 61 M 1.1 Jenis Menara 4 Kaki 1.1 Jarak Tempuh > 10KM 1.1 5,3 800.000 4.240.000 Jadi tarif retribusi untuk menara tersebut adalah= Rp4.240.000,- per tahun BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI LAMPIRAN XII PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG N O JENIS SATU AN TARIF KET TERA (Rp) TERA ULANG (Rp) A UTTP 1 UKURAN PANJANG ( Meter dengan pegangan, Meter Kayu, Meter Meja dari logam, Tongkat Duga, Meter Saku Baja, Ban Ukur, Depth Tape) a Kapasitas sampai dengan 1 m buah 3.000 4.000 b Lebih dari 1 m sampai dengan 2 m buah 10.000 15.000 c Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m buah 15.000 20.000 d Lebih dari 10 m sampai dengan 20 m buah 20.000 25.000 e Lebih dari 20 m sampai dengan 30 m buah 25.000 30.000 f Lebih dari 30 m sampai dengan 40 m buah 30.000 35.000 g Lebih dari 40 m sampai dengan 50 m buah 35.000 40.000 h Lebih dari 50 m buah 40.000 45.000 i Ukuran Panjang, Jenis : 1) Alat Ukur Tinggi Orang buah 7.500 7.500 2) Counter Meter buah 11.000 11.000 2 ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN ( LEVEL GAUGE) a Mekanik buah 100.000 100.000 b Elektronik buah 150.000 150.000 3 TAKARAN (BASAH/KERING) a Kapasitas sampai dengan 2 L buah 500 500 b Lebih dari 2 L sampai dengan 25 L buah 1.000 1.000 c Lebih dari 25 L buah 5.000 5.000 4 TANGKI UKUR SILINDER DATAR a Kapasitas sampai dengan 10 kL buah 325.000 325.000 b Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL buah 400.000 400.000 c Lebih dari 15 kL sampai dengan 20 kL buah 500.000 500.000 d Lebih dari 20 kL sampai dengan 25 kL buah 600.000 600.000 e Lebih dari 25 kL sampai dengan 30 kL buah 700.000 700.000 f Lebih dari 30 kL sampai dengan 40 kL buah 800.000 800.000 g Lebih dari 40 kL buah 1.100.000 1.100.000 5 TANGKI UKUR GERAK a Tangki Ukur Mobil 1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah 110.000 120.000 2) Lebih dari 5 kL sampai dengan 10 kL buah 170.000 180.000 3) Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL buah 250.000 260.000 4) Lebih dari 15 kL buah 300.000 310.000 b Tangki Ukur Wagon 1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah 120.000 120.000 2) Lebih dari 5 kL sampai dengan 10 kL buah 180.000 180.000 3) Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL buah 260.000 260.000 4) Lebih dari 15 kL buah 310.000 310.000 Tangki Ukur Gerak yang mempunyai dua Kompartemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat ukur 6 ALAT UKUR DARI GELAS Labu ukur, Pipet, Mikropipet skala tunggal buah 25.000 25.000 Gelas Ukur, Buret, Pipet, Mikropipet skala majemuk buah 30.000 30.000 7 BEJANA UKUR a Kapasitas sampai dengan 50 L buah 50.000 50.000 b Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L buah 100.000 100.000 c Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L buah 125.000 125.000 d Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L buah 150.000 150.000 e Lebih dari 1.000 L sampai dengan 2.000 L buah 250.000 250.000 f Lebih dari 2.000 L sampai dengan 5.000 L buah 300.000 300.000 8 METER TAKSI buah 60.000 60.000 9 ALAT UKUR CAIRAN MINYAK Meter Bahan Bakar Minyak a Meter Induk Untuk setiap media uji 1) Kapasitas sampai dengan 25 m³/h buah 175.000 175.000 2) Lebih dari 25 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah 575.000 575.000 3) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah 1.950.000 1.950.000 4) Lebih dari 500 m³/h buah 2.600.000 2.600.000 b Meter Kerja Untuk setiap media uji 1) Kapasitas sampai dengan 25 m³/h buah 100.000 100.000 2) Lebih dari 25 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah 350.000 350.000 3) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah 1.250.000 1.250.000 4) Lebih dari 500 m³/h buah 1.750.000 1.750.000 c Pompa Ukur BBM Untuk Setiap Pesawat/nozzle buah 125.000 125.000 10 ALAT UKUR GAS a Meter Induk 1) Kapasitas sampai dengan 100 m³/h buah 250.000 250.000 2) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah 450.000 450.000 3) Lebih dari 500 m³/h sampai dengan 1.000 m³/h buah 600.000 600.000 4) Lebih dari 1.000 m³/h sampai dengan 2.000 m³/h buah 750.000 750.000 5) Lebih dari 2.000 m³/h buah 1.000.000 1.000.000 b Meter Kerja 1) Kapasitas sampai dengan 100 m³/h buah 150.000 150.000 2) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah 250.000 250.000 3) Lebih dari 500 m³/h sampai dengan 1.000 m³/h buah 350.000 350.000 4) Lebih dari 1.000 m³/h sampai dengan 2.000 m³/h buah 450.000 450.000 5) Lebih dari 2.000 m³/h buah 750.000 750.000 c Meter gas office dan sejenisnya ( merupakan satu system/ unit alat ukur buah 300.000 300.000 d Perlengkapan meter gas office ( jika diuji tersendiri) setiap alat perlengkapan buah 75.000 75.000 e Pompa Ukur Bahan Bakar Gas (BBG) dan Elpiji untuk setiap badan ukur buah 110.000 110.000 11. METER AIR a Meter Induk 1) Kapasitas sampai dengan 15 m³/h buah 100.000 100.000 2) Lebih dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah 150.000 150.000 3) Lebih dari 100 m³/h buah 200.000 200.000 b Meter Kerja 1) Kapasitas sampai dengan 10 m³/h buah 2.500 5.000 2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah 10.000 15.000 3) Lebih dari 100 m³/h buah 25.000 50.000 12. METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR a Meter Induk 1) Kapasitas sampai dengan 15 m³/h buah 125.000 125.000 2) Lebih dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah 175.000 175.000 3) Lebih dari 100 m³/h buah 225.000 225.000 b Meter Kerja 1) Kapasitas sampai dengan 10 m³/h buah 27.500 27.500 2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah 37.500 37.500 3) Lebih dari 100 m³/h buah 75.000 75.000 13. ALAT KOMPENSASI SUHU (ATC) TEKANAN/KOMPENSASI LAINYA buah 10.000 10.000 14. METER PROVER a Kapasitas sampai dengan 2.000 L buah 300.000 300.000 b Lebih dari 1.000 L sampai dengan 10.000 L buah 500.000 5000.000 c Lebih dari 10.000 L buah 750.000 750.000 Meter Prover yang mempunyai 2 seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai alat ukur 15. METER ARUS MASA Untuk setiap media uji a Kapasitas sampai dengan 10 kg/min buah 150.000 150.000 b Lebih dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min buah 350.000 350.000 c Lebih dari 100 kg/min sampai dengan 500 buah 950.000 950.000 kg/min d Lebih dari 500 kg/min sampai dengan 1.000 kg/min buah 1.500.000 1.500.000 e Lebih dari 1.000 kg/min buah 2.500.000 2.500.000 16. ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media buah 90.000 90.000 17. METER ARUS LISTRIK (Meter kWh) a Kelas 0,2 atau kurang 1) 1 (satu) phasa buah 60.000 60.000 2) 3 (tiga) phasa buah 20.000 20.000 b Kelas 0,5 atau kelas 1 1) 1 (satu) phasa Buah 7.500 7.500 2) 3 (tiga) phasa buah 2.500 2.500 c Kelas 2 1) 1 (satu) phasa Buah 4.500 4.500 2) 3 (tiga) phasa buah 1.500 1.500 18. PEMBATAS ARUS LISTRIK buah 2.000 2.000 19. ANAK TIMBANGAN buah 2.000 2.000 a Ketelitian biasa (kelas M2 dan M3) 1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah 300 500 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 500 1.000 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 1.500 2.500 b Ketelitian biasa (kelas F2 dan M1) 1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah 1.000 2.000 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 1.500 2.500 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 5.000 7.500 c Ketelitian biasa (kelas E2 dan F1) 1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah 20.000 25.000 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 25.000 30.000 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah 30.000 35.000 20. TIMBANGAN a Neraca buah 10.000 15.000 b Dacin 1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah 1.500 2.500 2) Lebih dari 25 kg buah 2.500 5.000 c Sentisimal 1) Kapasitas sampai dengan 150 kg buah 7.500 15.000 2) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah 8.000 20.000 3) Lebih dari 500 kg buah 15.000 30.000 d Desimal/Milisimal buah 8.000 20.000 e Bobot Ingsut 1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah 6.500 15.000 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 500 kg buah 7.500 15.000 3) Lebih dari 500 kg buah 11.500 20.000 f Meja Beranger buah 1.500 5.000 g Pegas 1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah 6.500 10.000 2) Lebih dari 25 kg buah 10.000 20.000 h Cepat 1) Kapasitas sampai dengan 500 kg buah 20.000 30.000 2) Lebih dari 500 kg buah 25.000 40.000 i Elektronik (Kelas III dan IIII) 1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah 27.500 27.500 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg buah 30.000 30.000 3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah 35.000 35.000 4) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg buah 50.000 50.000 5) Lebih dari 1.000 kg buah 75.000 75.000 j Elektronik (Kelas II) 1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah 50.000 50.000 2) Lebih dari 1 kg buah 60.000 60.000 k Elektronik (Kelas I) 1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah 125.000 125.000 2) Lebih dari 1 kg buah 150.000 150.000 l Timbangan Jembatan 1) Kapasitas sampai dengan 50 ton buah 500.000 500.000 2) Lebih dari 50 ton buah 1.000.000 1.000.000 m Timbangan Ban Berjalan 1) Kapasitas sampai dengan 100 ton/h buah 400.000 400.000 2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h buah 550.000 550.000 3) Lebih dari 500 ton/h buah 650.000 650.000 21. ALAT UKUR TEKANAN a Dead Weight Testing Machine 1) Kapasitas sampai dengan 100 kg/cm² buah 20.000 20.000 2) Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan 1.000 kg/cm² buah 25.000 25.000 3) Lebih dari 1.000 kg/cm² buah 50.000 50.000 b Alat Ukur Tekanan Darah buah 25.000 25.000 c Manometer Minyak 1) Kapasitas sampai dengan 100 kg/cm² buah 25.000 25.000 2) Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan 1.000 kg/cm² buah 30.000 30.000 3) Lebih dari 1.000 kg/cm² buah 35.000 35.000 d Pressure Calibrator buah 50.000 75.000 e Pressure Recorder 1) Kapasitas sampai dengan 100 kg/cm² buah 20.000 30.000 2) Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan 1.000 kg/cm² buah 30.000 40.000 3) Lebih dari 1.000 kg/cm² buah 40.000 70.000 22. METER KADAR AIR a Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi buah 25.000 35.000 b Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi buah 50.000 70.000 c Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi buah 40.000 60.000 B BIAYA PENGUJIAN 1. Setiap UTTP tersebut pada huruf A angka 1 sampai dengan 22. Atau benda/barang bukan UTTP, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam. Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam buah 10.000 20.000 2. BDKT buah 25.000 25.000 Pengujian dilakukan per jenis BDKT per isi nominal untuk tiap jam, bagian dari jam dihitung 1 jam BUPATI SRAGEN, ttd dan cap KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Koreksi Anda