Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Salinan sesuai dengan aslinya
a.n Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan kesra
u.b Kepala Bagian Hukum Setda. Kabupaten Sragen
Muh Yulianto, S.H., M.Si Pembina Tk I NIP. 19670725 199503 1 002 Ditetapkan di Sragen pada tanggal 13-2-2019
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen pada tanggal 13-2-2019
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
ttd dan cap
TATAG PRABAWANTO B.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2019 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH : (1/2019)
LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF PELAYANAN LABKESDA
NO JENIS PEMERIKSAAN Tarif (Rp) 1 LABORATORIUM BAKTERIOLOGI
1. Uji MPN
40.000
2. Angka Kuman / ALT
40.000
3.Identifikasi Kuman per parameter
50.000 2 LABORATORIUM FISIKA
1. Bau
5.000
2. Kekeruhan
15.000
3. Rasa
5.000
4. Suhu
5.000
5. Warna
5.000 3 LABORATORIUM KIMIA
Uji Kimia per parameter
a. Aciditas
20.000
b. Alkalinitas
20.000
c. Alumunium (AL)
20.000
d. Amonia bebas (NH4-N)
20.000
e. Arsenik (AS)
30.000
f. Besi (Fe)
25.000
g. BOD5
50.000
h. COD
50.000
i. Cadmium ( Cd )
70.000
j. Flourida
35.000
k. Kesadahan (CaCO3 )
25.000
l. Klorida ( Cl )
35.000
m. Mangan ( Mn )
15.000
n. Nitrat ( NO3-N )
15.000
o. Nitrit ( NO2-N )
15.000
p. Oksigen Terlarut ( DO )
25.000
q. pH
15.000
r. Phenol
25.000
s. Phosphat ( PO4 )
20.000
t. Seng ( Zn )
20.000
u. Sianida ( CN )
25.000
v. Sisa Chlor
25.000
w. Sulfat ( SO4 )
20.000
x. Sulfit ( SO3 )
20.000
y. Tembaga ( Cu )
20.000
z. Timbal ( Pb )
60.000
aa. TSS
20.000
bb. Zat Organik ( KMNO4 )
15.000
cc. Zat padat terlarut ( TDS )
10.000 4 LABORATORIUM KLINIK
1. Hematologi
a. Darah lengkap (Hematologi Analyzer)
60.000
b. Laju Endap Darah (LED)
15.000
c. Golongan darah
15.000
d. Haemoglobin (Hb)
15.000
e. Waktu pendarahan
15.000
f. Waktu pembekuan
15.000
g. Malaria
50.000
2. Kimia Darah
a. Total Protein (albumin dan globulin)
30.000
b. Albumin
30.000
c. Bilirubin total
30.000
d. Bilirubin direct
30.000
e. Bilirubin inderect
30.000
f. SGOT
25.000
g. SGPT
25.000
h. Gula darah sewaktu
15.000
i. Gula darah puasa
15.000
j. Gula darah 2 jam pp
15.000
k. Ureum
25.000
l. Creatinin
25.000
m. Asam urat
30.000
n. Cholesterol
30.000
o. HDL Cholesterol
35.000
p. LDL Cholesterol
35.000
q. Trigliserida
30.000
3. Serologi
a. Widal
60.000
b. VDRL
50.000
c. HbSAg
60.000
4. Faeces
Telur Cacing
30.000
5. Urine
a. Urine Rutin
25.000
b. Sedimen
20.000
c. Tes Kehamilan
15.000
d. Reduksi
15.000
e. Protein
15.000
6. Mikroskopis
BTA
40.000
7. Tes Narkoba
200.000 5 LABORATORIUM MAKANAN – MINUMAN
1. Pengawet
a. Borak
25.000
b. Formalin
25.000
2. Pewarna
a. Methanyl Yellow
30.000
b. Rodamin
30.000
3. Pemanis
a. Sakarain
30.000
b. Siklamat
30.000
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN II PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN DAN KEBERSIHAN
A. Retribusi persampahan yang dilayani oleh Pemerintah
NO
JENIS Besarnya Tarif ( Rp/Bulan) Langsung Tidak Langsung 1 2 3 4 1
a. Kios/Toko
10.000 6000
b. Minimarket
50.000
20.000
c. Mall/Supermarket
100.000
50.000 2 Pabrik dan Industri
a. Makanan dan minuman,Sandang perabot rumah tangga,gula,kimia
b. Industri rakyat
c. CV/PT
150.000
50.000
75.000
80.000
30.000
50.000 3 Perusahaan jasa
a. Hotel
b. Losmen,Wisma dan penginapan
c. Restoran dan Rumah Makan
d. Catering,cafetaria,coffeshop,
e. warung makan - Permanen - Semi permanen/PKL
f. Gedung pertemuan,Olah raga
g. Tempat Hiburan,Bioskop,Bilyar,Karaoke
h. Salon, Babershop,Penjahit
i. Angkutan/PO,Trevel Biro
j. Asuransi, Pebankan
k. Kantor
l. Bengkel,servis station
m. Pergudangan
n. Tempat Pemotongan Hewan
70.000
40.000
75.000
50.000
10.000
5.000
50.000
50.000
40.000
25.000
30.000
30.000
30.000
30.000
30.000
40.000
30.000
50.000
30.000
7.500
3.000
30.000
30.000
25.000
10.000
20.000
20.000
20.000
20.000
20.000 4 Perdagangan
20.000
10.000 5 Fasilitas Umum
a. Rumah Sakit - Tipe A - Tipe B - Tipe C - Tipe D
b. Puskesmas rawat inap
c. Ppuskesmas, poskesda, klinik, rumah bersalin, balai pengobatan, laboratorium, apotek.
d. Sekolahan, Perguruan tinggi, asrama, kantor, Pondok Pesantren.
750.000
400.000
300.000
250.000
150.000
50.000
20.000
500.000
300.000
200.000
150.000
80.000
30.000
10.000
6 Rumah Tempat tinggal
5.000
3.000
B. Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Dan Kebersihan Pihak Swasta Yang Membuang Sampah Ke Tempat Pemprosesan Akhir ( TPA)
NO Jenis Kendaraan Besarnya Retribusi per 1 x Pembuangan 1
a. Truk sedang
b. Truk kecil
c. Pick up
25.000
20.000
15.000
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN IV PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PEMAKAMAN MAYAT
Besarnya tarif pemakaman :
1. Penggunaan tanah untuk pemakaman di tempat Pemakaman Umum : SI, Manding Eyang Balak, Mbah Ageng dan pemakaman lain yang dikelola Pemerintah Daerah dengan biaya sebesar Rp 150.000, (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan batas maksimal 4 (empat) meter persegi;
2. Penggunaan tanah untuk pemakaman khusus Gunung Banyak dengan biaya sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per meter persegi dengan batas maksimal pemakian tanah seluas 20 (dua puluh) meter persegi.
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN V PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
No Jenis Kendaraan Tarif (Rp) Keterangan 1 Parkir biasa
satu kali parkir
a. sepeda motor/dokar/andong
1.000
b. mobil penumpang/sedan/pick up/taksi
2.000
c. bus/truk sedang
3.000
d. bus/truk besar
4.000
e. truk gandeng/tronton dan sejenisnya
5.000
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN VI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
A. RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
1. Retribusi Harian Kios
KELAS PASAR KLAS KIOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 170 II 140 III 110
2 I 140 II 120 III 100
3 I 120 II 100 III 90
2. Retribusi Harian Los
KELAS PASAR KLAS LOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 160 II 120 III 110
2 I 120 II 110 III 100
3 I 110 II 100 III 80
3. Retribusi pelataran/hari
KLAS PASAR
Tarif (Rp) Per m² I 400 II 300 III 250
4. Retribusi Pemakaian Kios/Tahun
KELAS PASAR KLAS KIOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 9000 II 7000 III 6000
2 I 7000 II 6000 III 5000
3 I 6000 II 5000 III 4000
5. Retribusi Pemakaian Los/Tahun
KELAS PASAR KLAS KIOS Tarif (Rp) Per m² 1 I 6000 II 5000 III 4000
2 I 5000 II 4000 III 3500
3 I 4000 II 3500 III 3000
6. Retribusi Ruko/M²
KLAS PASAR
Tarif Per m² Keterangan I 150% - 100% untuk lantai bawah.
- 50% untuk lantai atas II 150% III 150%
7. Pengalihan Hak Pakai/Penempatan
KLAS PASAR Tarif
I 1250 x L x Tarif II 1000 x L x Tarif III 750 x L x Tarif
B. PENERIMAAN LAIN-LAIN RETRIBUSI PASAR
No Klas Pasar Jenis Retribusi Volume/ Satuan Tarif (Rp) Ket 1 Pasar Klas I, Klas II, dan Klas III Penjaja Keliling
a. mobil
b. gerobak
c. asongan
2.000
1.500
1.000
Bongkar Muat
a. roda 4
b. lebih dari roda 4
2.000
2.500
Kebersihan Kios atau per petak los 500
Kamar Mandi/MCK
a. hajat besar/kecil
b. mandi
1.000
1.500
Parkir
a. sepeda
b. sepeda motor
c. mobil
1.000
1.500
2.000
2 Pasar Hewan Hewan Besar ekor
5.000
Hewan Kecil ekor
2.000
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN VII PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
NO JENIS PELAYANAN Tarif Baru 1 KBWU dengan JBB :
a. 0 s.d. 2.500 kg
40.000
b. 2.501 s.d. 3.500 kg
45.000
c. 3.501 s.d. 9.000 kg
50.000
d. 9.001 s.d. 15.000 kg
55.000
e. di atas 15.000 kg
60.000 2 Kereta Gandengan /tempelan
45.000 3 Barang kelengkapan uji kendaraan :
a. Pengadaan barang kelengkapan uji :
1) kartu uji
12.000
2) plat
10.000
3) stiker
15.000
b. Pengganti barang kelengkapan uji karena hilang/rusak
1) kartu uji
200.000
2) plat
10.000
3) stiker
15.000 4 Penilaian teknis dan penghapusan kendaraan bermotor :
a. Sepeda motor
30.000
b. Mobil penumpang
40.000
c. Mobil bus, kendaraan khusus
60.000
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN IX PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN/ATAU PENGGANDAAN PETA DIGITAL
1. Tarif Retribusi penggantian biaya cetak peta Lampiran Surat Keterangan Peruntukan Ruang :
No
Jenis Peta
Ukuran A3 1 Peta Dasar Rp.100.000 2 Peta Tematik Rp.250.000 3 Peta Rencana Tata Ruang Rp.250.000
Keterangan : Tarif Retribusi penggantian biaya cetak peta Peta Rencana Tata Ruang dikenakan retribusi per sertifikat.
2. Tarif Retribusi penggantian biaya cetak peta Lampiran Ijin Pemanfaatan Ruang
No Jenis Peta Rencana Tata Ruang Ukuran A3 1 Luas ≤1.000 m² Rp.250.000 2 Luas >1.000 m² Rp.1.000.000
3. Tarif Retribusi biaya penggandaan peta digital dalam bentuk Compact Disc (CD):
No Bentuk Peta Tarip (Rp) 1 Peta digital dalam bentuk raster peta (PDF, JPG, BMP, EPS)
a.peta dasar
b.peta tematik
c. peta rencana tata ruang
1.000.000 2 (dihapus) (dihapus)
Dasar:
Bentuk file peta digital (dapat dicetak berkali-kali)
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN X PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
A. Penyedotan Kakus yang dilayani oleh Pemerintah Daerah.
No .
Ukuran/Volume Tangki Tarif Baru 0 s/d 10 km 10 s/d 20 km >20km 1 Tangki ukuran 2 m³ sekali pembuangan
200.000
225.000
250.000 2 Tangki ukuran 4 m³ sekali pembuangan
250.000
275.000
300.000
B. Penyedotan Kakus yang swasta yang membuang ke Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT).
NO Ukuran/Volume Tangki Besarnya Tarif Per 1 x Pembuangan 1 Tangki Ukuran 2 m³ Sekali Pembuangan
25.000 2 Tangki Ukuran 4 m³ Sekali Pembuangan
40.000
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN XI PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
1. Tabel biaya tingkat penggunaan jasa:
Komponen Jumlah Petugas Standar Biaya (Rp) Satuan Perkunjungan Jumlah (Rp) Honorarium Petugas
3
150.000
/orang 1
450.000 Uang Makan
3
50.000
/orang 1
150.000 Biaya Transportasi
1
150.000 /hari 1
150.000 Alat tulis kantor
1
50.000 /titik 1
50.000 Biaya tingkat pengunaan jasa
800.000
Jadi untuk kunjungan setiap menara membutuhkan biaya sebesar Rp800,000,-.
2. Tabel variabel
a. Variabel I Zona menara Wilayah Indeks Sub Zona I/ Perkotaan
1. Permukiman 0,5
2. Bukan Permukiman 1 Sub Zona II/ Perdesaan
1. Permukiman 1,5
2. Bukan Permukiman 2
b. Variabel II
Ketinggian Menara Ukuran Indeks < 40 m 0,9 41-60 m 1 >61 m 1,1
c. Variabel III
Jenis Menara Ukuran Indeks Pole 0,9 3 Kaki 1 4 Kaki 1,1
d. Variabel IV
Jarak Tempuh Ukuran Indeks < 5 km 0,9 5 - 10 km 1 >10 km 1,1
3. Contoh perhitungan retribusi menara telekomunikasi :
Menara Telekomunikasi sebuah operator Telekomunikasi berada pada sub zona II wilayah bukan pemukiman dengan ketinggian 70 meter dengan jenis menara 4 kaki dan jarak tempuh dari Dinas Komunikasi dan Informatika sejauh 20 KM.
Diketahui :
a. Tingkat Penggunaan Jasa : Rp800.000,-
b. Menara berada di sub zona II bukan Pemukiman.
Indeks variable zona menara : 2
c. Ketinggian Menara Telekomunikasi 72 meter Indeks Variabel Ketinggian menara : 1,1
d. Jenis Menara Telekomunikasi 4 Kaki Indeks variable jenis menara telekomunikasi :1,1
e. Jarak Tempuh Dinas Komunikasi dan informatika dengan menara >10KM Indeks variable jarak tempuh : 1,1
Rumus :
Retribusi = Tingkat Penggunaan jasa X Tarif dasar penarikan retribusi.
Variabel indeks Indeks Tingkat Penggunaan (TP) Penggunaan Jasa (Rp) Retribusi (Rp) Zona Sub Zona II/Bukan Pemukiman 2
Tinggi > 61 M
1.1
Jenis Menara 4 Kaki
1.1
Jarak Tempuh > 10KM
1.1
5,3
800.000
4.240.000
Jadi tarif retribusi untuk menara tersebut adalah= Rp4.240.000,- per tahun
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
LAMPIRAN XII PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
N O JENIS SATU AN TARIF KET TERA (Rp) TERA ULANG (Rp) A UTTP
1 UKURAN PANJANG
( Meter dengan pegangan, Meter Kayu, Meter Meja dari logam, Tongkat Duga, Meter Saku Baja, Ban Ukur, Depth Tape)
a Kapasitas sampai dengan 1 m buah
3.000
4.000
b Lebih dari 1 m sampai dengan 2 m buah
10.000
15.000
c Lebih dari 2 m sampai dengan 10 m buah
15.000
20.000
d Lebih dari 10 m sampai dengan 20 m buah
20.000
25.000
e Lebih dari 20 m sampai dengan 30 m buah
25.000
30.000
f Lebih dari 30 m sampai dengan 40 m buah
30.000
35.000
g Lebih dari 40 m sampai dengan 50 m buah
35.000
40.000
h Lebih dari 50 m buah
40.000
45.000
i Ukuran Panjang, Jenis :
1) Alat Ukur Tinggi Orang buah
7.500
7.500
2) Counter Meter buah
11.000
11.000
2 ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN ( LEVEL GAUGE)
a Mekanik buah
100.000
100.000
b Elektronik buah
150.000
150.000
3 TAKARAN (BASAH/KERING)
a Kapasitas sampai dengan 2 L buah 500 500
b Lebih dari 2 L sampai dengan 25 L buah
1.000
1.000
c Lebih dari 25 L buah
5.000
5.000
4 TANGKI UKUR SILINDER DATAR
a Kapasitas sampai dengan 10 kL buah
325.000
325.000
b Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL buah
400.000
400.000
c Lebih dari 15 kL sampai dengan 20 kL buah
500.000
500.000
d Lebih dari 20 kL sampai dengan 25 kL buah
600.000
600.000
e Lebih dari 25 kL sampai dengan 30 kL buah
700.000
700.000
f Lebih dari 30 kL sampai dengan 40 kL buah
800.000
800.000
g Lebih dari 40 kL buah
1.100.000
1.100.000
5 TANGKI UKUR GERAK
a Tangki Ukur Mobil
1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah
110.000
120.000
2) Lebih dari 5 kL sampai dengan 10 kL buah
170.000
180.000
3) Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL buah
250.000
260.000
4) Lebih dari 15 kL buah
300.000
310.000
b Tangki Ukur Wagon
1) Kapasitas sampai dengan 5 kL buah
120.000
120.000
2) Lebih dari 5 kL sampai dengan 10 kL buah
180.000
180.000
3) Lebih dari 10 kL sampai dengan 15 kL buah
260.000
260.000
4) Lebih dari 15 kL buah
310.000
310.000
Tangki Ukur Gerak yang mempunyai dua Kompartemen atau lebih, setiap kompartemen dihitung satu alat ukur
6 ALAT UKUR DARI GELAS
Labu ukur, Pipet, Mikropipet skala tunggal buah
25.000
25.000
Gelas Ukur, Buret, Pipet, Mikropipet skala majemuk buah
30.000
30.000
7 BEJANA UKUR
a Kapasitas sampai dengan 50 L buah
50.000
50.000
b Lebih dari 50 L sampai dengan 200 L buah
100.000
100.000
c Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L buah
125.000
125.000
d Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L buah
150.000
150.000
e Lebih dari 1.000 L sampai dengan 2.000 L buah
250.000
250.000
f Lebih dari 2.000 L sampai dengan 5.000 L buah
300.000
300.000
8 METER TAKSI buah
60.000
60.000
9 ALAT UKUR CAIRAN MINYAK
Meter Bahan Bakar Minyak
a Meter Induk
Untuk setiap media uji
1) Kapasitas sampai dengan 25 m³/h buah
175.000
175.000
2) Lebih dari 25 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah
575.000
575.000
3) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah
1.950.000
1.950.000
4) Lebih dari 500 m³/h buah
2.600.000
2.600.000
b Meter Kerja
Untuk setiap media uji
1) Kapasitas sampai dengan 25 m³/h buah
100.000
100.000
2) Lebih dari 25 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah
350.000
350.000
3) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah
1.250.000
1.250.000
4) Lebih dari 500 m³/h buah
1.750.000
1.750.000
c Pompa Ukur BBM Untuk Setiap Pesawat/nozzle
buah
125.000
125.000
10 ALAT UKUR GAS
a Meter Induk
1) Kapasitas sampai dengan 100 m³/h buah
250.000
250.000
2) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah
450.000
450.000
3) Lebih dari 500 m³/h sampai dengan
1.000 m³/h buah
600.000
600.000
4) Lebih dari 1.000 m³/h sampai dengan
2.000 m³/h buah
750.000
750.000
5) Lebih dari 2.000 m³/h buah
1.000.000
1.000.000
b Meter Kerja
1) Kapasitas sampai dengan 100 m³/h buah
150.000
150.000
2) Lebih dari 100 m³/h sampai dengan 500 m³/h buah
250.000
250.000
3) Lebih dari 500 m³/h sampai dengan
1.000 m³/h buah
350.000
350.000
4) Lebih dari 1.000 m³/h sampai dengan
2.000 m³/h buah
450.000
450.000
5) Lebih dari 2.000 m³/h buah
750.000
750.000
c Meter gas office dan sejenisnya ( merupakan satu system/ unit alat ukur buah
300.000
300.000
d Perlengkapan meter gas office ( jika diuji tersendiri) setiap alat perlengkapan buah
75.000
75.000
e Pompa Ukur Bahan Bakar Gas (BBG) dan Elpiji untuk setiap badan ukur buah
110.000
110.000
11. METER AIR
a Meter Induk
1) Kapasitas sampai dengan 15 m³/h buah
100.000
100.000
2) Lebih dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah
150.000
150.000
3) Lebih dari 100 m³/h buah
200.000
200.000
b Meter Kerja
1) Kapasitas sampai dengan 10 m³/h buah
2.500
5.000
2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah
10.000
15.000
3) Lebih dari 100 m³/h buah
25.000
50.000
12. METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR
a Meter Induk
1) Kapasitas sampai dengan 15 m³/h buah
125.000
125.000
2) Lebih dari 15 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah
175.000
175.000
3) Lebih dari 100 m³/h buah
225.000
225.000
b Meter Kerja
1) Kapasitas sampai dengan 10 m³/h buah
27.500
27.500
2) Lebih dari 10 m³/h sampai dengan 100 m³/h buah
37.500
37.500
3) Lebih dari 100 m³/h buah
75.000
75.000
13. ALAT KOMPENSASI SUHU (ATC) TEKANAN/KOMPENSASI LAINYA buah
10.000
10.000
14. METER PROVER
a Kapasitas sampai dengan 2.000 L buah
300.000
300.000
b Lebih dari 1.000 L sampai dengan 10.000 L buah
500.000
5000.000
c Lebih dari 10.000 L buah
750.000
750.000
Meter Prover yang mempunyai 2 seksi atau lebih, maka setiap seksi dihitung sebagai alat ukur
15. METER ARUS MASA
Untuk setiap media uji
a Kapasitas sampai dengan 10 kg/min buah
150.000
150.000
b Lebih dari 10 kg/min sampai dengan 100 kg/min buah
350.000
350.000
c Lebih dari 100 kg/min sampai dengan 500 buah
950.000
950.000
kg/min
d Lebih dari 500 kg/min sampai dengan 1.000 kg/min buah
1.500.000
1.500.000
e Lebih dari 1.000 kg/min buah
2.500.000
2.500.000
16. ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE)
Untuk setiap jenis media buah
90.000
90.000
17. METER ARUS LISTRIK (Meter kWh)
a Kelas 0,2 atau kurang
1) 1 (satu) phasa buah
60.000
60.000
2) 3 (tiga) phasa buah
20.000
20.000
b Kelas 0,5 atau kelas 1
1) 1 (satu) phasa Buah
7.500
7.500
2) 3 (tiga) phasa buah
2.500
2.500
c Kelas 2
1) 1 (satu) phasa Buah
4.500
4.500
2) 3 (tiga) phasa buah
1.500
1.500
18. PEMBATAS ARUS LISTRIK buah
2.000
2.000
19. ANAK TIMBANGAN buah
2.000
2.000
a Ketelitian biasa (kelas M2 dan M3)
1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah 300 500
2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah 500
1.000
3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah
1.500
2.500
b Ketelitian biasa (kelas F2 dan M1)
1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah
1.000
2.000
2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah
1.500
2.500
3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah
5.000
7.500
c Ketelitian biasa (kelas E2 dan F1)
1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah
20.000
25.000
2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg buah
25.000
30.000
3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg buah
30.000
35.000
20. TIMBANGAN
a Neraca buah
10.000
15.000
b Dacin
1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah
1.500
2.500
2) Lebih dari 25 kg buah
2.500
5.000
c Sentisimal
1) Kapasitas sampai dengan 150 kg buah
7.500
15.000
2) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah
8.000
20.000
3) Lebih dari 500 kg buah
15.000
30.000
d Desimal/Milisimal buah
8.000
20.000
e Bobot Ingsut
1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah
6.500
15.000
2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 500 kg buah
7.500
15.000
3) Lebih dari 500 kg buah
11.500
20.000
f Meja Beranger buah
1.500
5.000
g Pegas
1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah
6.500
10.000
2) Lebih dari 25 kg buah
10.000
20.000
h Cepat
1) Kapasitas sampai dengan 500 kg buah
20.000
30.000
2) Lebih dari 500 kg buah
25.000
40.000
i Elektronik (Kelas III dan IIII)
1) Kapasitas sampai dengan 25 kg buah
27.500
27.500
2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg buah
30.000
30.000
3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg buah
35.000
35.000
4) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1.000 kg buah
50.000
50.000
5) Lebih dari 1.000 kg buah
75.000
75.000
j Elektronik (Kelas II)
1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah
50.000
50.000
2) Lebih dari 1 kg buah
60.000
60.000
k Elektronik (Kelas I)
1) Kapasitas sampai dengan 1 kg buah
125.000
125.000
2) Lebih dari 1 kg buah
150.000
150.000
l Timbangan Jembatan
1) Kapasitas sampai dengan 50 ton buah
500.000
500.000
2) Lebih dari 50 ton buah
1.000.000
1.000.000
m Timbangan Ban Berjalan
1) Kapasitas sampai dengan 100 ton/h buah
400.000
400.000
2) Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h buah
550.000
550.000
3) Lebih dari 500 ton/h buah
650.000
650.000
21. ALAT UKUR TEKANAN
a Dead Weight Testing Machine
1) Kapasitas sampai dengan 100 kg/cm² buah
20.000
20.000
2) Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan
1.000 kg/cm² buah
25.000
25.000
3) Lebih dari 1.000 kg/cm² buah
50.000
50.000
b Alat Ukur Tekanan Darah buah
25.000
25.000
c Manometer Minyak
1) Kapasitas sampai dengan 100 kg/cm² buah
25.000
25.000
2) Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan
1.000 kg/cm² buah
30.000
30.000
3) Lebih dari 1.000 kg/cm² buah
35.000
35.000
d Pressure Calibrator buah
50.000
75.000
e Pressure Recorder
1) Kapasitas sampai dengan 100 kg/cm² buah
20.000
30.000
2) Lebih dari 100 kg/cm² sampai dengan
1.000 kg/cm² buah
30.000
40.000
3) Lebih dari 1.000 kg/cm² buah
40.000
70.000
22. METER KADAR AIR
a Untuk biji-bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi buah
25.000
35.000
b Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi buah
50.000
70.000
c Untuk biji-bijian mengandung minyak, kapas dan tekstil, setiap komoditi buah
40.000
60.000
B BIAYA PENGUJIAN
1. Setiap UTTP tersebut pada huruf A angka 1 sampai dengan 22. Atau benda/barang bukan UTTP, dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan minimum 2 jam. Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam buah
10.000
20.000
2. BDKT buah
25.000
25.000
Pengujian dilakukan per jenis BDKT per isi nominal untuk tiap jam, bagian dari jam dihitung 1 jam
BUPATI SRAGEN,
ttd dan cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Koreksi Anda
