Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah sebagimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
29. Ketentuan pada Pasal 41 huruf d diubah, huruf c, h dan huruf k Pasal 41 dihapus, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf l, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
