Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan Besarnya Tarip Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 25. Ketentuan Bagian Kedelapan dan Pasal 36 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda