Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagiman tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
24. Ketentuan Bagian Ketujuh Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
