Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Struktur dan Besarnya Tarip Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini 22. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 23.
Koreksi Anda