Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Struktur dan Besarnya Tarip Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diubah sebagaiman tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
22. Ketentuan Bagian Keenam Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
23.
Koreksi Anda
