Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pelayanan Kesehatan diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, frekuensi dan jangka waktu pelayanan yang diberikan.
14. Ketentuan BAB IV pada Bagian Ketiga dan Pasal 18, dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
