Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15B

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pemberian jasa pelayanan dan pembinaan, serta tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dan/atau barang dalam keadaan terbungkus, lamanya waktu dan peralatan yang digunakan.
Koreksi Anda