Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan Tera/Tera Ulang yang dilakukan Pemerintah Daerah. (2) Objek Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang adalah: a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Subyek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Koreksi Anda