Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), meliputi : a. peta dasar; b. peta tematik; dan c. peta rencana tata ruang. (2) Spesifikasi Peta ukuran kertas A3 : ( 29,7 X42 ) cm. (3) Dihapus. 11. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) BAB III Bagian Kesepuluh Pasal 14 diubah sehingga BAB III Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda