Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman. (2) Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d adalah pelayanan pemakaman yang meliputi: a. pelayanan penguburan/pemakaman mayat; dan b. sewa tempat pemakaman mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. (3) Subjek Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa Pelayanan Pemakaman. (4) Wajib Retribusi Pelayanan Pemakaman adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemakaman. (5) Tata cara memperoleh pelayanan pemakaman, dan pengabuan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 7. Ketentuan BAB III pada Bagian Keenam Pasal 9 ditambah 5 (lima) yakni ayat (6), (7), (8), (9) dan ayat (10), sehingg BAB III pada Bagian Keenam Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda