Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan laboratorium di labkesda.
(2) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a adalah Pelayanan Laboratorium Kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(3) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(4) Subjek Retribusi Pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan laboratorium di labkesda.
(5) Wajib Retribusi Pelayanan kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan laboratorium di labkesda
4. Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) BAB III Bagian Kedua Pasal 5 diubah sehingga BAB III Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
