Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen.
Ditetapkan di Sragen pada tanggal 7-8-2017
BUPATI SRAGEN,
ttd dan Cap
KUSDINAR UNTUNG YUNI SUKOWATI
Diundangkan di Sragen pada tanggal 7-8-2017
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SRAGEN,
Ttd dan Cap
TATAG PRABAWANTO B
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN TAHUN 2017 NOMOR 1
Salinan sesuai denganaslinnya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sragen
Muh Yulianto. S.H., M.S.i Pembina NIP. 19670725 199503 1002
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SRAGEN, PROVINSI JAWA TENGAH: (1/2017);
Koreksi Anda
