Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWANPERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SRAGEN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2. Bupati adalah Bupati Sragen.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Kabupaten Sragen.
4. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan ketua dan wakil ketua DPRD Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota DPRD Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
8. Sekretaris DPRD adalah Pejabat perangkat daerah yang memimpin Sekretariat DPRD.
9. Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan.
10. Tenaga ahli fraksi adalah seorang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu pelaksanaan tugas fraksi.
11. Kelompok pakar atau tim ahli adalah sekelompok orang yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk membantu tugas dan wewenang DPRD.
Koreksi Anda
