Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa melanggar ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran;
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan Penerimaan Negara.
Koreksi Anda
