Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (7), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 16 dan Pasal 19, Bupati dapat: a. mencabut izin penyelenggaraan reklame; b. membongkar dan/atau menurunkan reklame terpasang; dan/atau c. menghentikan penyelenggaraan reklame yang sedang berlangsung. (2) Hasil pembongkaran dan penurunan reklame menjadi milik Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda