Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan atas penyelenggaraan reklame dilakukan oleh SKPD/Tim Pengawas Reklame yang keanggotaannya melibatkan tokoh masyarakat.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
