Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Izin Penyelenggaraan Reklame dapat dibatalkan apabila:
a. terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. keinginan sendiri penyelenggara reklame.
Koreksi Anda
