Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penyelenggaraan reklame diterbitkan apabila penyelenggara reklame: a. melunasi retribusi pemakaian tanah bagi penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana wilayah dan tanah/bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah; b. melunasi Pajak Reklame; c. memiliki Izin Mendirikan Bangunan bagi yang dipersyaratkan; d. mempunyai izin penggunaan listrik dari instansi yang berwenang bagi penyelenggaraan reklame yang menggunakan tenaga listrik; dan e. menyerahkan Bank Garansi sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai konstruksi sebagai Jaminan Pembongkaran bagi Reklame Permanen yang berukuran sedang dan besar.
Koreksi Anda