Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Izin penyelenggaraan reklame diterbitkan apabila penyelenggara reklame:
a. melunasi retribusi pemakaian tanah bagi penyelenggaraan reklame pada sarana dan prasarana wilayah dan tanah/bangunan yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah;
b. melunasi Pajak Reklame;
c. memiliki Izin Mendirikan Bangunan bagi yang dipersyaratkan;
d. mempunyai izin penggunaan listrik dari instansi yang berwenang bagi penyelenggaraan reklame yang menggunakan tenaga listrik; dan
e. menyerahkan Bank Garansi sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai konstruksi sebagai Jaminan Pembongkaran bagi Reklame Permanen yang berukuran sedang dan besar.
Koreksi Anda
