Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan reklame permanen diberikan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Perpanjangan izin penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan 2 (dua) bulan sebelum masa izin berakhir. (3) Apabila sampai batas waktu 1 (satu) minggu sebelum masa izin berakhir tidak mengajukan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka titik reklame dapat ditawarkan kepada penyelenggara reklame lainnya.
Koreksi Anda