Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin Penyelenggaraan reklame terdiri dari: a. penyelenggaraan reklame permanen; b. penyelenggaraan reklame non permanen.
Koreksi Anda
Izin Penyelenggaraan reklame terdiri dari: a. penyelenggaraan reklame permanen; b. penyelenggaraan reklame non permanen.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran