Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyelenggaraan reklame : a. melalui media cetak dan elektronik; b. diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah tanpa disertai kepentingan atau muatan komersial lainnya.
Koreksi Anda