Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame di atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dikenakan Pajak dan Retribusi.
(2) Penyelenggaraan reklame di atas tanah yang dikuasai perorangan dan/badan swasta dikenakan Pajak.
(3) Pengenaan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan atas peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
