Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame di atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dikenakan Pajak dan Retribusi. (2) Penyelenggaraan reklame di atas tanah yang dikuasai perorangan dan/badan swasta dikenakan Pajak. (3) Pengenaan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan atas peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda