Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama. (2) Tata cara dan ketentuan bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda