Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan reklame papan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dengan ketentuan: a. menempatkan media reklame pada bidang atau konstruksi reklame; b. kontruksi reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh; c. konstruksi ditanam pada tanah atau menempel pada bangunan dengan memperhitungkan kekuatannya; dan d. konstruksi reklame tidak boleh menganggu pengguna jalan maupun lalulintas darat dan udara. (2) Penyelenggaraan reklame baliho sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b harus memenuhi ketentuan: a. ukuran reklame paling besar 50 m2 (lima puluh meter persegi); b. materi reklame bertujuan untuk mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil. (3) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c harus memenuhi ketentuan: a. tidak menempatkan pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron dan jenis papan; b. tidak melintang di atas jalan; c. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil; dan d. setelah jangka waktu pemasangan reklame kain berakhir, media reklame beserta konstruksinya harus dibongkar. (4) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d diperbolehkan dengan syarat tidak mengganggu lalu lintas maupun kebersihan lingkungan. (5) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e hanya diperbolehkan pada bangunan gedung atau papan okum yang disediakan pemerintah maupun swasta. (6) Penyelenggaraan reklame kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f harus : a. sesuai dengan desain dan konstruksi pada kendaraan bermotor; b. dilarang untuk reklame jenis megatron. (7) Penyelenggaraan reklame jenis balon udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g harus memenuhi ketentuan: a. tali pengikat balon dan penempatan tabung gas tidak diikatkan pada pohon penghijauan; b. ketinggian balon udara bergerak harus lebih tinggi dari bangunan pada kawasan yang akan dilintasi. (8) Penyelenggaraan reklame slide atau reklame film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf h diperbolehkan di dalam maupun di luar ruangan. (9) Penyelenggaraan reklame teks berjalan atau running tex sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf i diperbolehkan menempel pada pada traffic light, reklame permanen, bangunan gedung atau bangunan pertandaan. (10) Penyelenggaraan reklame megatron/videotron/light emitting diode (LED) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf j dengan ketentuan: a. menempatkan media reklame pada bidang atau konstruksi reklame; b. kontruksi reklame harus kuat menahan beban sendiri dan beban-beban lain yang berpengaruh; c. struktur reklame harus diperhitungkan kekuatannya; d. konstruksi reklame tidak boleh mengganggu pengguna jalan maupun lalu lintas darat dan udara; e. sarana pendukung/utilitas disesuaikan dengan lokasi setempat.
Koreksi Anda