Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada : a. persil–persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan; b. pohon–pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman kota; c. badan jalan, bahu jalan dan trotoar; d. rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon; e. lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah dan lingkungan kantor pemerintahan; f. badan sungai dan saluran; g. gapura; h. pagar; i. jembatan sungai; dan j. kawasan makam/kuburan.
Koreksi Anda