Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada :
a. persil–persil milik pemerintah yang digunakan untuk kantor pemerintahan;
b. pohon–pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman kota;
c. badan jalan, bahu jalan dan trotoar;
d. rambu lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon;
e. lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah dan lingkungan kantor pemerintahan;
f. badan sungai dan saluran;
g. gapura;
h. pagar;
i. jembatan sungai; dan
j. kawasan makam/kuburan.
Koreksi Anda
