Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan; b. menjamin adanya kepastian okum dalam penyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda