Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;
b. menjamin adanya kepastian okum dalam penyelenggaraan reklame.
Koreksi Anda
