Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan.
Koreksi Anda
