Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Subjek PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu.
(2) Wajib PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.
Koreksi Anda
