Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala kantor yang membidangi pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB.
(2) Kepala Kantor yang membidangi pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
