Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk NJOP sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun;
b. untuk NJOP diatas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun; dan
c. untuk NJOP diatas Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
(2) Tarif PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,09 % (nol koma nol sembilan persen) per tahun.
Koreksi Anda
