Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah; d. pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; e. kerahasiaan data wajib pajak; f. insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; g. sistem elektronik pajak dan retribusi daerah; h. kemudahan perpajakan daerah; i. sinergitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah; j. pembinaan dan pengawasan; dan k. sanksi.
Koreksi Anda