Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2014 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
