Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Pasar Desa berkedudukan di desa dan dibangun di atas tanah kas desa
(2) Pasar Desa dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dan/atau pihak ketiga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pasar Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
