Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pasar Desa berkedudukan di desa dan dibangun di atas tanah kas desa (2) Pasar Desa dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa dan/atau pihak ketiga. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pasar Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda