Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memungut retribusi pelayanan pasar kepada setiap orang pribadi atau badan atas jasa pelayanan yang diberikan di pasar rakyat.
(2) Besarnya retribusi pelayanan pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda
