Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang memberikan sanksi administratif kepada setiap pedagang dan pengunjung yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 serta pedagang, orang, atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan jual-beli; dan/atau
c. pencabutan SIM.
(3) Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan pasar.
(4) Dalam penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan pasar dapat dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
