Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap pedagang berhak:
a. menggunakan ruko/toko/kios atau los untuk kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di pasar;
b. mendapatkan pelayanan dari pengelola pasar yang mendukung kenyamanan kegiatan usaha di pasar;
dan
c. mendapatkan informasi dan kemudahan dalam peningkatan usahanya.
(2) Setiap pengunjung berhak:
a. mendapatkan pelayanan yang baik dari pedagang dan pengelola pasar; dan
b. mendapatkan informasi dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan.
Koreksi Anda
