Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pedagang berhak: a. menggunakan ruko/toko/kios atau los untuk kegiatan jual beli barang dan/atau jasa di pasar; b. mendapatkan pelayanan dari pengelola pasar yang mendukung kenyamanan kegiatan usaha di pasar; dan c. mendapatkan informasi dan kemudahan dalam peningkatan usahanya. (2) Setiap pengunjung berhak: a. mendapatkan pelayanan yang baik dari pedagang dan pengelola pasar; dan b. mendapatkan informasi dan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan.
Koreksi Anda