Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap pedagang berkewajiban:
a. mempunyai SIM dan diperpanjang setiap tahun bagi pedagang yang menempati ruko/toko/kios dan los;
b. menempati tempat jualan sesuai dengan hak dan peruntukannya;
c. menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan pasar;
d. mengatur barang dagangan dan alat perlengkapannya secara teratur dan rapi;
e. tidak mengganggu aktifitas dan lalu lintas orang dan barang;
f. mentaati tata tertib yang telah disepakati bersama dengan pengelola;
g. membayar retribusi dan pungutan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h. melaporkan secara tertulis kepada pengelola pasar apabila bermaksud
menghentikan pemakaian/ menggunausahakan ruko/toko/kios dan los; dan
i. menyerahkan kembali hak pemakaian/mengguna usahakan ruko/toko/kios dan los kepada pengelola pasar apabila sudah tidak memanfaatkan dan tidak memperpanjang SIM setelah berakhirnya hak pemakaian/menggunausahakan dan/atau untuk kepentingan pembangunan Pemerintah Daerah.
(2) Setiap pengunjung berkewajiban:
a. menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan kebersihan pasar;
b. mentaati tata tertib yang berlaku; dan
c. membayar retribusi dan pungutan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Koreksi Anda
