Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang akan melakukan pemakaian/menggunausahaan ruko/toko/kios dan los di pasar rakyat wajib mengajukan permohonan SIM.
(2) Pengajuan permohonan pemakaian/menggunausahakan ruko/toko/kios dan los di pasar rakyat yang disetujui akan diberikan SIM.
(3) Setiap pemegang SIM akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
(4) Setiap pedagang yang berjualan di pelataran/adegan/ oprokan dalam wilayah pasar tidak diberikan SIM.
(5) Bagi pedagang yang baru mendapatkan SIM yang pertama kali, 1 (satu) bulan setelah mendapat Ijin harus segera menggunakan tempat usahanya untuk berjualan.
Koreksi Anda
