Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas utama berupa ruko/toko/kios, los dan pelataran/adegan/oprokan. (2) Fasilitas pendukung terdiri atas: a. kantor pengelola; b. toilet/kamar mandi (MCK); c. pos ukur ulang; d. pos keamanan; e. ruang menyusui; f. ruang kesehatan; g. ruang peribadatan; h. sarana dan akses pemadam kebakaran; i. tempat parkir/titipan sepeda; j. tempat penampungan sampah sementara; k. sarana pengolahan air limbah; l. sarana air bersih; dan m. instalasi listrik; n. tempat bongkar muat barang; o. tempat promosi; p. sarana penghijauan dan drainase; dan q. sarana pendukung lainnya sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda