Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengelolaan pasar, Pemerintah Daerah berwenang melakukan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan dan penggabungan pasar. (2) Dalam rangka menciptakan pasar yang aman, nyaman dan tertib, Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN tata tertib di pasar. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda